Ini yang Akan Terjadi Kalau Seorang Kepala Daerah Dipenjara

By Aisha Ria Ginanti, Kamis, 11 Mei 2017 | 01:54 WIB
Ini yang Akan Terjadi Kalau Seorang Kepala Daerah Dipenjara. Foto: aintdsmas.org (Aisha Ria Ginanti)

Girls, pastinya kita tahu dong tentang kasus penistaan agama yang dituduhkan pada (sekarang sudah mantan) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok.

Kasus yang sudah bergulir sejak Oktober 2016 ini akhirnya mencapai keputusan bahwa Ahok dinyatakan bersalah.

Yap, Selasa (9/5), hakim dalam persidangan di Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta memvonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ahok atas kasus penodaan atau penistaan agama.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim seperti yang diberitakan oleh Tribunnews.com.

Ahok dinilai telah melanggar  Pasal 156a KUHP, yang isinya adalah:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan awal jaksa yaitu hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156a KUHP dan 156 KHUP yang berisi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Meski begitu pihak Ahok sendiri menyatakan akan melakukan banding atas keputusan hakim ini.

Lalu apa yang akan terjadi saat seorang kepala daerah di penjara?

(Baca juga: 3 Bentuk Dukungan yang Diberikan Pemerintah Jakarta untuk Cewek yang Mau Mulai Berbisnis)

Meski sudah ada keputusan vonis 2 tahun pejara dari majelis hakim, status Ahok saat ini masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.