Ini yang Akan Terjadi Kalau Seorang Kepala Daerah Dipenjara

By Aisha Ria Ginanti, Kamis, 11 Mei 2017 | 01:54 WIB
Ini yang Akan Terjadi Kalau Seorang Kepala Daerah Dipenjara. Foto: aintdsmas.org (Aisha Ria Ginanti)

Menurut Tetta Riyani Valentia, Kepala Bidang Pengaduan & Komunikasi Masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, sampai saat ini enggak ada perubahan besar yang signifikan terkait diberhentikannya Ahok dan dilantiknya Djarot.

Tetta juga memastikan kalau semua pekerjaan dan pelayanan masyarakat akan tetap berjalan normal.

“Kami tetap melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi di dinas kami. Kami bertugas memberikan pelayanan izin dan non izin kepada masyarakat Jakarta apa pun kondisinya. Insya Allah kami selalu SETIA #MelayaniJakarta,” ungkap Tetta.

Jadi memang ditahannya seorang kepala daerah enggak serta merta bikin daerah tersebut jadi kayak anak ayam kehilangan induknya.

Karena pastinya sudah disiapkan pengganti dan antisipasi lainnya biar koordinasi dan pekerjaan lainnya bisa tetap berjalan normal.

Sebenarnya kasus kepala daerah didakwa dan ditahan sudah banyak terjadi di Indonesia.

Tapi memang kasusnya berbeda dari Ahok.

Umumnya yang terjadi adalah mereka ditahan karena terlibat kasus korupsi, bukan karena penistiaan agama atau kasus pidana lain.

Menurut data KPK tahun 2015, selama 11 tahun terakhir, ada 56 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di KPK.

Kepala daerah yang dimaksud, terdiri dari gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati dan wakil bupati.