Ini yang Akan Terjadi Kalau Seorang Kepala Daerah Dipenjara

By Aisha Ria Ginanti, Kamis, 11 Mei 2017 | 01:54 WIB
Ini yang Akan Terjadi Kalau Seorang Kepala Daerah Dipenjara. Foto: aintdsmas.org (Aisha Ria Ginanti)

Kenapa masih sementara?

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, masih diberhentikan sementara karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (keputusan di tingkat pertama, banding atau pun kasasi).

Soalnya Ahok mengajukan banding, jadi masih akan ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.

Dasar surat pemberhentian sementara Ahok ini pun belum keluar karena masih harus menunggu keputusan presiden.

"Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ungkap Tjahjo pada Kompas.com.

Keputusan untuk memberhentikan Ahok sementara ini juga didasarkan pada Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapa pun, ya tetap bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri pada Tribunnews.com.

"Sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI. Sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI," ujar Tjahjo melalui pesan singkat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Kompas.com.

Yap, dengan divonis dan diberhentikannya Ahok, saat ini jabatan orang nomor 1 di Jakarta diserahkan pada Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Ahok.

Djarot akan ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta sampai ada putusun hukum yang berkekuatan tetap (hasil banding Ahok) atau sampai akhir masa jabatan, Oktober nanti.

(Baca juga: 10 Karangan Bunga Untuk Ahok & Djarot yang Bikin Baper. Bisa Jadi Kode Buat Cowok di Medsos, Nih!)