CewekBanget.ID - Tahun 2021 ini pemerintah memutuskan untuk memotong jumlah cuti bersama yang semula 7 hari menjadi 2 hari saja.
Keputusan tersebut dirilis Senin (22/2) melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021.
Rapat dan keputusan cuti bersama tersebut, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional 2021. Catat Yuk!
Girls, berikut tanggal-tanggal yang dihapuskan dari daftar cuti bersama.
Cuti bersama dipangkas
Mengutip dari Kompas.com “Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Muhadjir Effendy.
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun 5 hari yang dihapuskan dari cuti bersama tahun 2021 sebagai berikut;
Cuti bersama Isra' Miiraj (21 Maret 2021)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (17,18, dan 19 Mei 2021)
Cuti bersama natal (27 Desember 2021)
Baca Juga: Liburan di Tengah Pandemi, Ikuti Tips Ini Supaya Aman dari COVID-19!
Sedangkan cuti bersama yang masih diterima masyarakat Indonesia adalah cuti Idul Fitri (12 Mei 2021) dan hari Natal (24 Desember 2021).
Mempertahankan cuti bersama sehari sebelum hari raya, dengan alasan pengawasan dan antisipasi penertiban mobilitas warga.
“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
Upaya penurunan kurva Covid-19
Pemangkasan libur cuti ini juga didasari pada kurva peningkatan kasus Covid-19 yang belum melandai.
“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” katanya menambakan.
Sebelumnya pemerintah juga telah menerapkan metode serupa, yakni pemotongan jatah cuti bersama tahun 2020.
Pemerintah batalkan cuti sebanyak 3 hari pada 28,29 dan 30 Desember.
Namun cara itu belum terlihat menunjukan hasil signifikan, sementara mobilitan warga tetap tinggi dan kurva masih naik hingga awal 2021 ini.
Semoga pada penerapan kebijakan kedua ini, efektivitas terwujud dan mendapat hasil sesuai dengan harapan.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR