Begini penjelasan KPU mengenai aturan pindah TPS
Terkait hal tersebut, KPU memberikan penjelasan terkait aturan pindah TPS atau pindah memilih.
Pertama, pemilih harus mengurusnya dengan menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.
Bukti valid tersebut misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lain-lain.
Kedua, pemilih menyerahkan bukti valid tersebut sebelum hari pemungutan suara ke petugas KPU terdekat.
Baik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Ketiga, pemilih enggak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU yang akan memetakan dan menetapkan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Baca Juga: Enggak Asal, Begini Aturan Tinta Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU!
Itu dia beberapa aturan dan penjelasan dari KPU terkait pindah TPS atau pindah memilih.
Semoga kita jadi enggak bingung lagi ya ketika memang terpaksa pindah TPS karena alasan mendesak.
Tungguin juga pembahasan seputar pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR