CewekBanget.ID - Kita bisa enggak sih pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilihan umum (pemilu) mendatang?
Bertanya-tanya juga tentang hal itu, girls?
Dalam rangka menyambut pemilu 14 Februari 2024, kita bahas serba-serbi tentang pemilihan umum, yuk!
Kali ini kita akan mencari tahu aturan dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pindah TPS atau pindah memilih di pemilu 2024.
Yup! dalam keadaan tertentu atau mendesak, kita memang bisa atau mungkin untuk pindah TPS buat memberikan suara saat pemilihan umum.
Namun tentu saja ada beberapa aturan terkait hal tersebut berdasarkan penjelasan KPU.
Yuk, kita cari tahu aturan terkait pindah TPS berdasarkan penjelasan KPU lewat ulasan berikut ini!
Mekanisme pindah memilih diubah
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI mengubah mekanisme "pindah memilih" pada pemilu 2024.
Fyi, pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Sejarah Singkat Pemilu Republik Indonesia Berdasarkan Penjelasan KPU
Begini penjelasan KPU mengenai aturan pindah TPS
Terkait hal tersebut, KPU memberikan penjelasan terkait aturan pindah TPS atau pindah memilih.
Pertama, pemilih harus mengurusnya dengan menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.
Bukti valid tersebut misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lain-lain.
Kedua, pemilih menyerahkan bukti valid tersebut sebelum hari pemungutan suara ke petugas KPU terdekat.
Baik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Ketiga, pemilih enggak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU yang akan memetakan dan menetapkan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Baca Juga: Enggak Asal, Begini Aturan Tinta Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU!
Itu dia beberapa aturan dan penjelasan dari KPU terkait pindah TPS atau pindah memilih.
Semoga kita jadi enggak bingung lagi ya ketika memang terpaksa pindah TPS karena alasan mendesak.
Tungguin juga pembahasan seputar pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR