Sebab, area TPS apalagi di bilik suara itu adalah area terlarang, girls.
Jangan memfoto apapun di bilik suara, karena pemilu yang kita lakukan ini bersifat rahasia.
Melarang asas kerahasiaan
Dilansir dari Kompas.com, mengutip pernyataan Wage Wardana, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur tahun 2019 lalu, selfie atau berfoto di bilik suara dapat melanggar asas kerahasiaan, lho!
Yup! asas kerahasiaan ini sangat dijunjung dalam penyelenggarakan pemilu.
Sebab, pemilu kita berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 22 UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu).
Jadi, buat kita yang berniat selfie saat nyoblos sebaiknya urungkan niat tersebut ya, girls.
Selain melanggar asas kerahasiaan dan memang dilarang, sibuk selfie saat mencoblos juga akan mengganggu fokus kita dalam menentukan pilihan.
Namun, seperti dilansir dari Kompas.com, pemilih masih tetap diperbolehkan untuk membawa handphone ke area TPS dan bilik suara.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR