CewekBanget.ID - Bersiap sambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yuk!
Yup! Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, girls.
Sebagai pemilih pemula, kita jangan lupa buat terus update dan cari informasi akurat seputar pemilu 2024, ya.
Selain itu, pemilu besok akan jadi pengalaman pertama kita sebagai pemilih pemula dalam menggunakan hak pilih.
Wajar banget kalau kita jadi bersemangat buat mengabadikan momen kita saat melakukan pemilihan di TPS (Tempat Pemilihan Suara).
Terkait hal tersebut, kita harus hati-hati nih saat berniat selfie ketika melakukan pencoblosan di bilik suara.
Ada beberapa hal yang sebaiknya perlu kita, para pemilih pemula, ketahui sebelum berniat untuk selfie saat nyoblos.
Selfie di bilik suara itu dilarang, lho!
Girls, tahu enggak sih kalau buat kita yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang itu dilarang berswafoto di area TPS.
Yup! apalagi mengabdikan momen memberikan hal pilih dengan selfie di bilik suara.
Dalam salah satu artikel di Kompas.com terkait pemilu, kita diperbolehkan berfoto ketika sudah berada di luar area TPS.
Baca Juga: Bersiap Pemilu 2024: Intip Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum
Sebab, area TPS apalagi di bilik suara itu adalah area terlarang, girls.
Jangan memfoto apapun di bilik suara, karena pemilu yang kita lakukan ini bersifat rahasia.
Melarang asas kerahasiaan
Dilansir dari Kompas.com, mengutip pernyataan Wage Wardana, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur tahun 2019 lalu, selfie atau berfoto di bilik suara dapat melanggar asas kerahasiaan, lho!
Yup! asas kerahasiaan ini sangat dijunjung dalam penyelenggarakan pemilu.
Sebab, pemilu kita berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 22 UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu).
Jadi, buat kita yang berniat selfie saat nyoblos sebaiknya urungkan niat tersebut ya, girls.
Selain melanggar asas kerahasiaan dan memang dilarang, sibuk selfie saat mencoblos juga akan mengganggu fokus kita dalam menentukan pilihan.
Namun, seperti dilansir dari Kompas.com, pemilih masih tetap diperbolehkan untuk membawa handphone ke area TPS dan bilik suara.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR