Kalau benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.
Demikian juga kalau ada benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.
Semoga bermanfaat ya, girls!
(*)
Baca Juga: Resep Air Nabeez, Air Rendaman Kurma Minuman Favorit Rasulullah SAW