CewekBanget.ID - Musim pancaroba ini rentan banget memicu sakit tenggorokan dan batuk.
Ketika lagi batuk dan harus tetap berpuasa, biasanya enggak sengaja dahak yang ada di tenggorokan suka tertelan.
Apakah ini membatalkan puasa? Apakah ini pertanda kita harus segera membatalkan puasa kita?
Baca Juga: 6 Penyebab Batuk Berdahak Lama Sembuh, Salah Satunya Asam Lambung!
Perlu diingat beberapa hal yang mungkin kita anggap sepele yang ternyata malah dapat membatalkan puasa.
Seperti masuknya benda ke dalam lubang terbuka bagian tubuh, enggak terkecuali mulut.
Sebab, beberapa hal sepele bisa membatalkan puasa loh.
Namun, kalau hal itu enggak disengaja atau lupa menelan makanan atau minuman maka hukumnya enggak batal.
Lalu, bagaimana hukum menelan dahak saat puasa?
Melansir dari Kompas.com melalui Nova.Id, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin mengatakan, menelan dahak enggak membatalkan puasa.
Meski begitu, hal tersebut berlaku bila dahak masih berada di tenggorokan ya , girls!
Adapun bila seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.
"Selama masih di tenggorokan, tidak batal puasanya.
Tapi kalau sudah di keluar mulut itu bisa membatalkannya," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/03).
FYI, dahak merupakan lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, struktur seperti rambut yang dikelilingi oleh air dan mineral.
Sehingga secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan.
Lalu masuk ke saluran pencernaan.
Baca Juga: Enggak Perlu Minum Obat, 3 Cara Jitu Hilangkan Dahak di Tenggorokan
Batas dahak yang bisa ditelan dan enggak membatalkan puasa Hal serupa diungkapkan oleh Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar, dan Zakat Fitrah (2022).
Yakni, apabila dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan, maka puasanya batal.
Namun kalau cuma sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka enggak membatalkan puasa.
Had zhahir adalah tempat keluarnya huruf "kha" dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf "ha".
Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung.
Kalau benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.
Demikian juga kalau ada benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.
Semoga bermanfaat ya, girls!
(*)
Baca Juga: Resep Air Nabeez, Air Rendaman Kurma Minuman Favorit Rasulullah SAW
Source | : | Kompas.com,Nova.id |
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR